Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2021 secara resmi telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021. Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis BOS Madrasah pada Tahun 2021 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat RA, MI, MTs, dan MA pada Tahun Anggaran 2021.
Untuk Mekanisme pencairan BOS Madrasah dan BOP RA Tahun Anggaran 2021 yakni dana BOS Madrasah disalurkan langsung dari pusat ke satuan pendidikan Madrasah. Hal ini berbeda dengan mekanisme pencairan BOS Madrasah pada tahun sebelumnya, dimana dana BOS Madrasah dan BOP RA disalurkan melalui daerah kemudian ke satuan pendidikan Madrasah.
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2021
Semoga Bermanfaat