MTs Negeri 2 Demak, dalam upaya pencegahan virus corona (Covid-19) melaksanakan kegiatan pembelajaran dan kegiatan ujian menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah, Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 285.1 Tahun 2020, tanggal 14 Maret 2020, tentang Upaya Penyegahan Penyebaran Virus Covid-19.
Berikut Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 285.1 Tahun 2020: