Sehubungan dengan penyebaran virus covid-19 yang semakin meningkat, maka pendidikan pada MTs Negeri 2 Demak dimasa pencegahan virus covid-19 mengacu pada surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020, Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Mekanisme Pembelajaran dan penilaian Madrasah Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19
Berikut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020:
Berikut Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020: