Perubahan Petunjuk Teknis BOP dan BOS Tahun Anggaran 2020

Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (covid-19), Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 tentang petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlotul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tahun anggaran 2020.

Perubahan Pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1801 Tahun 2020, dalam keputusan yang di tanda tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 27 Maret 2020. Pada Bab IV Bagian B (Ruang Lingkup Komponen Pembiayaan) ditambahkan komponen ketiga yang berbunyi: Selain ruang lingkup Komponen Pembiayaan BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, dalam rangka upaya Pencegahan Penyebaran Pandemi COVID-19 pada RA dan Madrasah, ruang lingkup Komponen Pembiayaan BOP dan BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan, di antaranya sebagai berikut:

  1. Pembelian/sewa sarana/ perlengkapan/ peralatan atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19;
  2. Pembelian/sewa saran/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses belajar-mengajar

Berikut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1801 Tahun 2020

Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019 diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahun 2020. Dalam perubahan kedua ini, mencakup beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut:

Berdasarkan perubahan kedua Juknis BOP dan BOS ini besarnya satuan biaya BOP/BOS dirubah sebagai berikut:

  1. RA semula Rp. 600.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 400.000.
  2. MI semula Rp. 900.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 800.000.
  3. MTs semula Rp. 1.100.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.000.000.
  4. MA & MAK semula Rp. 1.500.000 / siswa / tahun diubah menjadi Rp. 1.400.000.

Berikut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *