Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 pada Kementerian Agama, pada tanggal 28 September 2021. Surat Edaran ini sebagai pedoman penyelenggaraan peringatan hari kesaktian pancasila secara tertib, sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan surat Nomor 64262/MPK.F/TU.02.03/2021 tanggal 22 September 2021 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021.
Surat edaran ini ditujukan kepada:
- Inspektur Jenderal
- Direktur Jenderal
- Kepala Badan
- Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama
- Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Kepala Unit Pelaksana Teknis
- Kepala MadrasahlKepala Satuan Pendidikan Keagamaan
- Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Pegawai Kementerian Agama
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 pada Kementerian Agama.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 pada Kementerian Agama yang meliputi tema dan teknis pelaksanaannya. Tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 yaitu Indonesia Tangguh Berlandaskan Pancasila.
Download Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021
Surat edaran Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 pada Kementerian Agama dapat didownload DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.