Petunjuk Teknis BOP dan BOS pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan keputusan tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) pada madrasah tahun anggaran 2022.

Petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) pada madrasah tahun anggaran 2022 ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor 6065 tahun 2021.

Tujuan BOP dan BOS

BOP dan BOS pada Madrasah memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
  4. mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka
    pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.

Download Petunjuk Teknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Selengkapnya tentang Petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS) pada madrasah tahun anggaran 2022 dapat di download DISINI.

Demikian semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi seluruh madrasah di Negeri Indonesia tercinta ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *