MTs Negeri 2 Demak Selenggarakan Workshop Review KTSP Dokumen 1 dan 2

MTs Negeri 2 Demak, Jum’at 3 Juli 2020 melaksanakan kegiatan Workshop Review KTSP Dokumen 1 dan 2 dengan menitikberatkan pada Penetapan Materi Esensi dan RPP Masa Pandemi Covid-19 Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menghadapi tahun pelajaran baru tahun 2020/2021 dimasa pandemi covid-19, ungkap Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Demak, Bapak Drs. Karsono, M.Pd

Kegiatan workshop ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Bapak H. Abdul Rokhim, S.Ag., M.Pd. Sebelum mengisi acara pada kegiatan workshop review KTSP dokumen 1 dan 2, dalam sambutannya Bapak Ka. Sie mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi covid-19 pada saat sekarang ini, semua yang terlibat dalam kegiatan pendidikan itu wajib sehat, dan bersih.

Hal utama yang harus dipersiapkan dalam menghadapi tahun ajaran baru tentunya adalah Kaldik atau Kalender Pendidikan. Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama telah menetapkan Kalender Pendidikan yang diputuskan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020, tanggal 30 April 2020. Kalender Pendidikan adalah sebagai dasar pertama Guru dalam pembuatan administrasi sebelum Guru melaksanakan pembelajaran, ungkap Bapak H. Abdul Rokhim, S.Ag., M.Pd dalam awal pengisian materi kegiatan workshop ini.

Sebagai pedoman pembelajaraan dalam kondisi masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini, madrasah dalam pelaksanaan pembelajaran berpedoman pada kurikulum darurat yang diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tanggal 18 Mei Tahun 2020.

Diharapkan setelah diadakannya workshop ini, bisa menjadikan guru lebih siap dalam menghadapi tahun pelajaran baru yang tidak seperti biasanya, karena pada awal tahun pelajaran baru ini pembelajaran bisa tatap muka, bisa juga dengan daring ataupun dengan luring sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *