Menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan surat edaran tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, Partisipatif , dan transparan.
Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.1118/DJ.I/06/2020, tanggal 23 Juni 2020 yang disampaikan melalui Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-1139.1/Dt.I.II/KP.02.3/06/2020, tanggal 23 Juni 2020 ini menjadi acuan/panduan kepada Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi terkait ketentuan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Download Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.1118/DJ.I/06/2020
Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.1118/DJ.I/06/2020 dapat didownload dan dilihat pada tautan berikut ini:
DOWNLOAD SE NOMOR B.1118/DJ.I/06/2020
Semoga bermanfaat.