Education Management Information System (EMIS) adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama R.I. EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam. EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain.
REGULASI TATA KELOLA DATA KEMENAG
- KMA Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama;
- KMA Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam;
- Saat ini, Kemenag sedang merancang PMA tentang Satu Data Kementerian Agama sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan draft PMA tentang Pelayanan Pengelolaan Data Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama.
INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK
- Integrasi data pendidikan antara Kemenag dan Kemdikbud dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kualitas data pendidikan secara bersama-sama.
- Kemenag (Ditjen Pendis) melakukan pengelolaan data pendidikan melalui EMIS ( jenjang PAUD, Dasar , Menengah hingga Pendidikan Tinggi).
- Kemdikbud melakukan pengelolaan data pendidikan melalui DAPODIK ( jenjang PAUD, Dasar dan Menengah) dan PD-DIKTI (Pendidikan Tinggi).
- Integrasi data EMIS dengan DAPODIK & PD-DIKTI dikoordinasikan oleh Pusdatin Kemdikbud, selaku penanggungjawab pengelolaan referensi data pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan).
URGENSI INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK
Urgensi integrasi data EMIS ke Pusdatin, diantaranya untuk :
- Pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN (LTMPT)
- Pendaftaran KIP Kuliah (Puslapdik)
- Pendataan Asesmen Nasional (Pusmenjar)
- Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri)
- Pertukaran data siswa untuk mendukung proses mutasi siswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK
- Masih terdapat data atribut pokok yang diinputkan tidak lengkap dan
tidak konsisten. - Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB masih dilakukan dengan
cara input data baru di masing-masing aplikasi pendataan (DAPODIK dan
EMIS). - Akibatnya seorang siswa bisa tercatat 2 kali atau lebih dengan atribut Id
Peserta Didik yang berbeda (siswa tercatat ganda) dan NISN siswa
menjadi berubah-ubah. - Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB idealnya dilakukan
dengan cara proses tarik data baik untuk mutasi sesama madrasah (EMIS)
maupun mutasi lintas sekolah (EMIS-DAPODIK).
DAMPAK PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK
Kondisi data siswa ganda dan NISN siswa yang berubah-ubah akan menimbulkan dampak terhadap beberapa hal, diantaranya :
- Proses pendaftaran akun siswa di portal LTMPT tidak dapat dilakukan simpan permanen.
- Pendaftaran KIP Kuliah tidak berhasil karena NISN yang sudah tersimpan permanen di LTMPT berbeda dengan NISN yang ada di Pusdatin.
- Data Calon Peserta Asesmen Nasional di database Pusdatin tidak dapat
ditarik oleh sistem BIO-AN yang dikelola oleh Pusat Asesmen dan
Pembelajaran (Pusmenjar).
PENGUATAN PENGELOLAAN DATA REFERENSI PENDIDIKAN
- Kepastian mekanisme pertukaran data EMIS-DAPODIK : PPDB & Mutasi
- Penguatan SOP penerbitan dan pengelolaan data referensi (mekanisme dan waktu)
- Satuan Pendidikan (NPSN)
- Peserta Didik (NISN)
- PTK (NUPTK)
- Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri)
Selengkapnya tentang Integrasi Data EMIS Kementerian Agama dan DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021 dapat didownload di tautan dibawah ini: