MTs Negeri 2 Demak – Dalam kondisi pandemi penyeberan Virus Corona (Covid-19) menerapkan tugas kedinasan sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan virus corona (covid-19) dengan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2020.
Berikut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19):