Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam & atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Penyampaian Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama

Nomor 02/KB/2021

Nomor 025-199 Tahun 2021

Nomor 219 Tahun 2021

tentang Penggunaan Pakaian Seragam & atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut selengkapnya tentang Penggunaan Pakaian Seragam & atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat didownload pada tautan dibawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *