Penyampaian Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama
Nomor 02/KB/2021
Nomor 025-199 Tahun 2021
Nomor 219 Tahun 2021
tentang Penggunaan Pakaian Seragam & atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut selengkapnya tentang Penggunaan Pakaian Seragam & atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat didownload pada tautan dibawah ini: