Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui pelaksanaan asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan petunjuk teknis asesmen guru, kepala dan pengawas madrasah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan
menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Berikut selengkapnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020
Demikian semoga bermanfaat…