Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan perubahan pemberian tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS). Perubahan petunjuk teknis Tunjangan Khusus GBPNS pada Madrasah Tahun 2020 ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1441 Tahun 2020 yang merubah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi GBPNS pada Madrasah Tahun 2020.
Berikut selengkapnya tentang perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7383 Tahun 2020 yang diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1441 Tahun 2020.
Semoga bermanfaat…