Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru, disamping peningkatan profesionalisme. Tunjangan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Madrasah Tahun 2020 ini termuat dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2020 dan Nomor 7383 Tahun 2020. Dalam Keputusan tersebut menjelaskaan terkait mekanisme serta persyaratan guru Madrasah yang berhak mendapat tunjangan serta insentif.
Berikut selengkapnya tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah
Juknis Tunjangan Insentif bagi GBPNS Madrasah 2020 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2020
Juknis Tunjangan Khusus bagi GBPNS Madrasah 2020 Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020
Demikian Semoga Bermanfaat