Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam rangka mengoptimalkan peran kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK) sebagai komunitas pembelajar terdekat dengan guru dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru madrasah, menyampaikan petunjuk teknis tentang pengembangan & penyelenggaraan KKG, MGMP, dan MGBK madrasah yang diterbitkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020.
Tujuan
Petunjuk teknis ini bertujuan sebagai acuan bagi:
- Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung pengembangan profesi guru madrasah berbasis KKG/MGMP/MGBK;
- Pengelola KKG/MGMP/MGBK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, terarah, berjenjang dan berkelanjutan.
Selengkapnya tentang petunjuk teknis tentang pengembangan & penyelenggaraan KKG, MGMP, dan MGBK madrasah yang diterbitkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1381 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 dapat dilihat dan didownload pada tautan berikut ini: