MTs Negeri Karangawen atau yang sekarang disebut MTs Negeri 2 Demak adalah sebuah Lembaga Pendidikan Islam Negeri satu-satunya di Kecamatan Karangawen yang beralamat di Jl. Raya Karangawen No 28 Telpon (024) 76581932 Demak 59566. Mula-mula MTs Negeri Karangawen Kabupaten Demak adalah berasal dari sebuah Yayasan yang berciri khas Islam dan dalam perjalannya beberapa kali mengalami pergantian nama, namun demikian tetap bernafaskan Islam . Pergantian nama sekolah tersebut karena menyesuaikan situasi dan animo masyarakat pada saat itu.
Pertama dari sebuah Yayasan Islam Roudlotul Tholibin pada tahun 1966-1970, kemudian pada tahun 1970 menjadi PGA 4 dan 6 tahun hingga 1976 karena adanya fusi, PGA dihapus diganti nama MTs AI (Agama Islam) Sunan Kalijaga berjalan sampai dengan tahun 1977, karena MTs AI jumlah siswanya hanya 7 orang, maka pada tahun 1977 ditutup, kemudian mendirikan SMP Islam Walisongo dengan harapan ada animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMP, ternyata daya tarik masyarakat terhadap SMP kurang bahkan semakin surut dengan bukti jumlah siswanya semakin lama semakin habis bahkan gedungnyapun sempat roboh dan bertahan sampai tahun 1981. Adanya pandangan masyarakat SMP hanya mengajarkan pendidikan umum sedangkan disisi lain masyarakatnya sangat agamis sehingga untuk menarik kembali simpati masyakarat maka, pada tahun 1982 kembali ke MTs dengan nama MTs Sunan Kalijaga sampai tahun 1983, kemudian pada tahun 1983 untuk kelangsungan hidup MTs tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan para tokoh pada waktu itu untuk di Filialkan dengan Induk MTsN Mranggen.
SK Filial Dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah Nomor: Wk/5.c/3010/Ts.Fil/83/ tanggal, 20 September 1983, dengan nama MTs Negeri Filial 230 dengan SKB Tiga Menteri ( Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri ). Adapun letak MTsN Filial Karangawen pada waktu itu berada di lingkungan masjid yang oleh masyarakat Brambang pada saat itu terkenal dengan sebutan Masjid “Wareng” sekarang “ Masjid Jami’ Baitul Makmur”, Desa Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, karena berdasarkan syarat teknis dengan adanya bantuan paket pembangunan Masjid dari Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila (YABMP) Jakarta dengan Surat Nomor: 12/Kep/F/YABMP/VIII/1985 tanggal, 12 Agustus 1985 Tentang Pembangunan Masjid Bantuan dari Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila di Desa Brambang Kecamatan Karangawen Demak maka Gedung MTsN Filial tersebut harus dibongkar dan dipindah kelokasi lain.
Atas perintah Setwilda Kabupaten Demak (Bapak Goerito) pada tahun 1985 kepada Camat Karangawen, diupayakan lokasi MTsN Filial Karangawen tetap berada di Kecamatan Karangawen, untuk itu Kecamatan Karangawen menunjuk desa Karangawen untuk menyediakan lokasi MTsN Filial Karangawen tersebut. Melalui rembug desa dengan rapat LMD. I yang dihadiri oleh camat Karangawen, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pamong Desa, Kabid Kemasyarakatan, dan para anggota LMD desa Karangawen, yang akhirnya menyepakati bahwa:
1. Untuk menampung anak usia sekolah dari lulusan SD/MI diwilayah Kecamatan Karangawen dan sekitarnya dipandang perlu didirikannya kembali Gedung MTsN Filial Karangawen Kabupaten Demak.
2. Untuk mendirikan kembali gedung MTsN Filial Karangawen, Desa Karangawen menyediakan tanah bengkok bayan II yang yang terletak di Blok Lodro persil No.13 kelas S.I seluas 1.965 Ha kemudian ditukar dengan tanah bengkok petengan II yang kosong yang tercantum dalam C desa Nomor: IX persil no 61 kelas S.II seluas 0,970 Ha terletak di Blok Turi dan Persil no 31 kelas D IV seluas 0,641 Ha terletak di Blok Turi. Tanah seluas 1.965 Ha tersebut berdasarkan keputusan Rapat LMD ke II tanggal, 25 Mei 1996 dengan Surat Keputusan Desa Nomor: 342.1/02/KD/V/96 yang diperuntukkan pembangunan MTsN Filial Karangawen dan perkembangannya seluas 0,750 Ha atau (7500 M2) untuk pembangunan Kantor Balai Desa seluas 0,300 Ha, dan sisanya 0.915 Ha. Adapun status tanah tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dengan SK Bupati Nomor: 144/1995. Dalam perjalananannya dari MTs Negeri Filial Karangawen dari tahun ke tahuan kepercayaan masyarakat kian bertambah sampai dengan tahun 1997 dibawah Pimpinan Wakiman, S.Pd, kemudian pada tanggal, 18 Juni 1997 dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 107 Tahun 1997 MTsN Filial ditiadakan dan semua dirubah menjadi MTs Negeri Karangawen. Penegerian MTs Negeri Karangawen ditetapkan melalui KMA 107 Tahun 1997. Seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015 dan kemudian diubah kembali dalam KMA Nomor 810 Tahun 2017, MTs Negeri Karangawen berubah menjadi MTs Negeri 2 Demak dan pada sekitar bulan Maret 2018 resmi sudah MTs Negeri Karangawen berubah menjadi MTs Negeri 2 Demak.
KMA 107 Tahun 1997
KMA Nomor 810 Tahun 2017
Periode Kepala MTs Negeri 2 Demak
- H. Taslim Karsono, SH (1979-1988)
- H. Mushonif (1988-1991)
- H. Wakiman, S.Pd (1991-2001)
- Dra. Hj. Noor Mazijah Harun, M.Si (2001-2009)
- H. Sakdullah, S.Ag (2009)
- Drs. H. Kasnawi, M.Ag (Agustus-Oktober 2009: Plt. Kepala Madrasah)
- Dra. Hj. Noor Mazijah Harun, M.Si (November-Desember 2009: Plt. Kepala Madrasah)
- Drs. H. Ali Murtandlo, M.Pd.I (2010-2018)
- Drs. Karsono, M.Pd (2018-2022)
- Sunardi, S.Pd (Juli-Agustus 2022: Plt. Kepala Madrasah)
- Kasmuin, S.Ag., S.Pd., M.Pd. (2022-Sekarang)