Kementerian Agama Republik Indonesia memberitahukan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk memberikan kelancaran proses pembelajaran di masa pandemi COVID 19 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan melaksanakan program Bantuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berupa bantuan kuota data internet untuk siswa madrasah.
Berikut Selengkapnya Surat Edaran Nomor: B-2391.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 tentang Bantuan Kuota Internet Untuk Siswa Madrasah dapat didownload pada tautan berikut ini.
Download SE Edaran Nomor: B-2391.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2020