Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah melalui Kemdikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri mengumumkan penyesuaian terhadap kebijakan pembelajaran di masa pandemi virus corona Covid-19. Pengumuman Kebijakan ini disampaikan lewat siaran pers bersama yang dilakukan secara langsung, pada Jumat, 7 Agustus 2020 melalui Chanel Youtube Kemendikbud.

Kebijakan Pemerintah sebelumnya yang digunakan adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2020.

Pada SKB 4 Menteri tersebut, pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan bagi sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau, dan yang berada di zona lainnya, kuning, orange, dan merah, pembelajaran dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Akan tetapi seriring perjalanannya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), mengalami berbagai kendala. Menyikapi hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bersama dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sepakat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

SKB 4 Menteri sebelumnya, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  1. Kabupaten/Kota dalam zona hijau atau kuning
  2. Pemerintah Daerah atau Kanwil / Kantor Kemenag Kabupaten memberikan izin
  3. Satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa (sebagaimana isian dalam Dapodik atau Emis Tanggap Covid-19) dan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka
  4. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka

Jika salah satu tahapan tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh. Sebaliknya jika terpenuhi, peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap.

Terkait protokol kesehatan di sekolah atau madrasah dan hal-hal teknis lainnya tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,  juga memaparkan terkait Kurikulum Darurat bagi sekolah dan madrasah yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh. Sekolah dan madrasah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Untuk lebih memahami penyesuaian kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 sebagaimana dipaparkan bersama oleh empat kementerian ini dapat melihat dan mengunduhnya melalui video youtube berikut.

https://www.youtube.com/watch?v=WdF5LOz10TM

Demikian pengumuman penyesuaian kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang telah diambil oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *