Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah di Masa Covid-19

Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dimasa Darurat Covid-19. Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020.  Kurikulum ini berlaku untuk Jenjang RA, MI, MTs hingga MA. Panduan ini menurut penting untuk diketahui Madrasah, mengingat kondisi darurat ini bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang  dimulai pada 13 Juli 2020. “Ini dilakukan agar pendidik dan satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal.

Pendidik dan satuan pendidikan diharapkan mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing madrasah. Belajar dari rumah tidak sekedar memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD) pada kurikulum, tetapi lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.

Berikut Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dimasa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *