Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Dirjen Pendis Tahun 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan keputusan tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2021. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2251 Tahun 2021.

Tujuan

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Download Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Dirjen Pendis Tahun 2021

Selengkapnya tentang Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Dirjen Pendis Tahun 2021 dapat didownload pada tautan dibawah ini:

Juknis PPG Tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *