Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan siswa MTs Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021 Tahap 1. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1532 Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021.
Download SK Nomor 1532 Tahun 2021
Berikut selengkapnya Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1532 Tahun 2021 yang dapat didownload ditautan berikut ini: