Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor: B-6454/Kk.11.21/2/1/PP.00/12/2020 tanggal 29 Desember 2020 dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diwilayah Kabupaten Demak masih dalam zona merah;
- Kegiatan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 mulai tanggal 4 s/d 16 Januari 2021 dilakukan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring;
- Pelaksanaan / Metode Kegiatan Belajar Mengajar setelah tanggal tersebut dalam point 2, akan ditentukan dikemudian hari, sambil menunggu perkembangan penyebaran Virus Covid-19 diwilayah Kabupaten Demak.
Berikut Selengkapnya tentang Surat Edaran Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021