Pejabat Penilai dan Atasan Penilai Sasaran Kerja Pegawai Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan surat  edaran tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, danperilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel, Partisipatif , serta transparan.

Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.1118/DJ.I/06/2020, tertanggal 23 Juni 2020 ini digunakan sebagai acuan/panduan kepada Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi terkait ketentuan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Download Surat Edaran Nomor:B.1118/DJ.I/06/2020 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Selengkapnya tentang penyampaian surat edaran pejabat penilai dan atasan penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) madrasah bisa didownload pada tautan dibawah ini.
Semoga bermanfaat untuk kita semua. Madrasah Hebat Bermartabat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *