Dalam menjalankan layanan pendidikan yang bermutu maka diperlukan kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajaran harus diselenggarakan secara efektif dan efisien. Untuk menjamin kegiatan pembelajaran berjalan secara efektif dan efisien perlu dilakukan kegiatan supervisi pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan oleh kepala madrasah dan pengawas madrasah.
Instrumen penjaminan mutu pembelajaran di madrasah merupakan bagian dari Supervisi pembelajaran. Fungsi dari Supervisi pembelajaran sangat penting untuk menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guruguru agar mampu melaksanakan tugas dan fungsi pembelajaran di madrasah secara profesional.
Secara implementatif Supervisi pembelajaran di madrasah dilaksanakan oleh kepala madrasah atau guru yang ditugaskan oleh kepala madrasah selaku penanggungjawab mutu satuan pendidikan madrasah dan pengawas madrasah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas penjaminan mutu madrasah pada wilayah kerjanya. Kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas supervisi pembelajaran diharapkan mampu
menstimulasi, mengkoordinasi dan membimbing guru-guru agar mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan profesional.
Pada Satuan pendidikan di madrasah, Supervisi pembelajaran merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan proses transformasi kualitas guru ke arah yang lebih positif. Proses transformasi ini mengubah tindakan negatif menjadi positif, destruktif menjadi konstruktif. Aktualisasi supervisi pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah adalah transformasi ke arah positif yang pertama dan utama dengan fokus mewujudkan layanan belajar yang optimal oleh guru kepada peserta didik. Memperhatikan urgensi supervisi pembelajaran itulah, kepala madrasah dan pengawas sebagai supervisor harus mampu menggerakkan semua kekuatan guru untuk mewujudkan layanan pembelajaran yang terbaik kepada peserta didik.
Untuk mengatur Supervisi Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Nomor 6990 Tahun 2019, tanggal 9 Desember 2019. Berikut Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6990 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Supervisi Pembelajaran di Madrasah