SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19

Memasuki Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 pada masa pandemi virus corona (covid-19), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19).

SKB 4 Menteri ini sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021.

Berikut SKB 4 Menteri
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri

Download SKB 4 Menteri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *