POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.

Latar Belakang

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan dimadrasah. Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhirpada satuan pendidikan, baik kelompok mapel wajib maupun lokal.

Tujuan Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Fungsi Ujian Madrasah (UM)

  1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik;
  2. Umpan balik untuk proses perbaikan proses pembelajaran;
  3. Salah satu syarat penentuan kelulusan.

Download POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022

Selengkapnya tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat di download DISINI.

Demikian semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *