Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 Pada Masa PPKM Covid-19

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah (KSKK) menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran di madrasah tahun pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.

Memperhatikan Kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di berbagai Wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, perlu dilakukan upaya penyesuaian layanan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah dalam rangka menjaga optimalisasi layanan pemenuhan kebutuhan belajar peserta didik. Pada sisi yang lain berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, maka perlu diterbitkan ketentuan yang dapat dijadikan acuan oleh pengelola pembelajaran di madrasah agar dapat tetap melaksanakan pembelajaran dengan berpegang pada prinsip penjagaan kesehatan dan keselamatan semua warga madrasah.

Download Surat Edaran Nomor: B-2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021

Berikut selengkapnya tentang Surat Edaran Nomor: B-2459/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/08/2021 yang dapat didownload DISINI.

Atau juga bisa langsung dilihat dibawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *