Petunjuk Teknis Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator Provinsi, Dan Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Pada Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan Petunjuk Teknis Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator  Provinsi, Dan Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Pada Madrasah. Penyampaian Juknis ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: B-707/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/03/2021 tanggal 9 Maret 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor: B-707/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/03/2021 Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan Keputusan Nomor 608 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator  Provinsi, Dan Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Pada Madrasah.

Tujuan petunjuk teknis ini menjadi pedoman dalam:

  1. Melakukan seleksi Instruktur Nasional (IN) yang akan menjadi pelatih di tingkat Provinsi;
  2. Melakukan seleksi Fasilitator Provinsi (FasProv) yang akan menjadi pelatih di tingkat kabupaten/kota dan menjadi fasilitator pelaksanaan PKB Guru dan Tenaga Kependidikan di tingkat Kabupaten/Kota;
  3. Melakukan seleksi Fasilitator Daerah (FasDa) yang akan menjadi fasilitator pada kegiatan PKB Guru dan Tenaga Kependidikan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan melalui kelompok kerja (KKG/MGMP/MGBK).

Berikut Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Seleksi Instruktur Nasional, Fasilitator  Provinsi, Dan Fasilitator Daerah Pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Pada Madrasah yang dapat didownload ditautan dibawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *