{"id":954,"date":"2021-02-04T08:08:02","date_gmt":"2021-02-04T01:08:02","guid":{"rendered":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=954"},"modified":"2021-02-04T08:08:02","modified_gmt":"2021-02-04T01:08:02","slug":"keputusan-bersama-menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-menteri-dalam-negeri-dan-menteri-agama-tentang-penggunaan-pakaian-seragam-atribut-bagi-peserta-didik-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-dilingkun","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=954","title":{"rendered":"Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam & atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah"},"content":{"rendered":"
Penyampaian Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama<\/p>\n
Nomor 02\/KB\/2021<\/p>\n
Nomor 025-199 Tahun 2021<\/p>\n
Nomor 219 Tahun 2021<\/p>\n
tentang Penggunaan Pakaian Seragam & atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.<\/p>\n
Berikut selengkapnya tentang Penggunaan Pakaian Seragam & atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat didownload pada tautan dibawah ini:<\/p>\n