{"id":445,"date":"2020-06-28T21:30:53","date_gmt":"2020-06-28T14:30:53","guid":{"rendered":"http:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=445"},"modified":"2020-11-20T15:12:10","modified_gmt":"2020-11-20T08:12:10","slug":"petunjuk-teknis-penyusunan-dan-pengembangan-kurikulum-tingkat-satuan-pendidikan-madrasah-tsanawiyah-tahun-2020","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=445","title":{"rendered":"Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2020"},"content":{"rendered":"
Madrasah dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bersama dengan komite madrasah, begitu juga dengan MTs Negeri 2 Demak dalam menyusun KTSP untuk mewujudkan relevansi atau kesesuaian atas perkembangan kebutuhan peserta didik di masa mendatang.<\/p>\n
Madrasah dalam menyusun KTSP membentuk Tim Pengembang Kurikulum yang beranggotakan perwakilan dari unsur kepala madrasah, komite madrasah, guru, dan pemangku kepentingan (stakeholders).<\/p>\n
KTSP Jenjang Madrasah Tsanawiyah yang disusun dan dikembangkan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah dan sebelumnya harus mendapatkan pengesahan dari kantor Kementerian Agama Kabupaten\/Kota.<\/p>\n
Secara teknis, dalam penyusunan KTSP memuat komponen-komponen sebagai berikut:<\/p>\n
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi:<\/strong><\/p>\n Dalam Penyusunan KTSP Tahun Pelajaran 2020\/2021, MTs Negeri 2 Demak yang merupakan satuan pendidikan tingkat MTs berpedoman pada Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Tsanawiyah sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 6981 Tahun 2019<\/a> tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs).<\/p>\n\n