{"id":1581,"date":"2022-02-04T01:16:28","date_gmt":"2022-02-03T18:16:28","guid":{"rendered":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=1581"},"modified":"2022-02-04T01:16:28","modified_gmt":"2022-02-03T18:16:28","slug":"surat-edaran-menteri-agama-nomor-03-tahun-2022","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=1581","title":{"rendered":"Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022"},"content":{"rendered":"
Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19), surat edaran ini tertanggal 3 Februari 2022.<\/p>\n
Bahwa dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05\/KB\/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08\/MENKES\/6678\/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19).<\/p>\n
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19).<\/p>\n
Selengkapnya tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dapat di download DISINI<\/strong><\/a>.<\/p>\n