{"id":1371,"date":"2021-09-03T18:48:16","date_gmt":"2021-09-03T11:48:16","guid":{"rendered":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=1371"},"modified":"2021-09-19T09:29:06","modified_gmt":"2021-09-19T02:29:06","slug":"panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-madrasah-pesantren-dan-lembaga-pendidikan-keagamaan-islam-pada-masa-ppkm","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=1371","title":{"rendered":"Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM"},"content":{"rendered":"<p>Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan surat edaran NOMOR B-2733.1\/DJ.I\/PP.00\/.00.11\/08\/2021 tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah (RA, MI, MTs, MA\/MAK), pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan islam pada masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) coronavirus Disease 2019 (covid-19).<!--more--><\/p>\n<p>Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03\/KB\/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08\/MENKES\/4242\/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut SKB Empat Menteri, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA\/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).<\/p>\n<h3>Maksud dan Tujuan<\/h3>\n<p>Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA\/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021\/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).<\/p>\n<h3>Dasar Hukum<\/h3>\n<p>Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03\/KB\/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08\/MENKES\/4242\/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);<\/p>\n<h3>Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah<\/h3>\n<ul>\n<li>Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021\/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.<\/li>\n<li>Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021\/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.<\/li>\n<li>Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi \u201cSiap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas\u201d dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten\/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;<\/li>\n<li>Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:<\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li>Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua\/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https:\/\/siapbelajar.kemenag.go.id;<\/li>\n<li>Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten\/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https:\/\/siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;<\/li>\n<li>Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut: Siap PTM terbatas, Siap PTM terbatas dengan syarat; atau Belajar Dari Rumah.<\/li>\n<li>Dalam hal rekomendasi dinyatakan \u201cSiap PTM Terbatas\u201d, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh\/belajar dari rumah bagi anaknya.<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Download SE NOMOR B-2733.1\/DJ.I\/PP.00\/.00.11\/08\/2021<\/h3>\n<p>Selengkapnya tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah (RA, MI, MTs, MA\/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM bisa di download <a href=\"https:\/\/drive.google.com\/file\/d\/1AOe1W6fzw4hHmm3H8DzHqJ4o7e4ry89R\/view?usp=sharing\"><strong>DISINI<\/strong><\/a>.<\/p>\n<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/drive.google.com\/file\/d\/1AOe1W6fzw4hHmm3H8DzHqJ4o7e4ry89R\/preview\" width=\"300\" height=\"640\"><span data-mce-type=\"bookmark\" style=\"display: inline-block; width: 0px; overflow: hidden; line-height: 0;\" class=\"mce_SELRES_start\">\ufeff<\/span><\/iframe><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan surat edaran <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=1371\" title=\"Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM\" itemprop=\"url\"><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1372,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,10],"tags":[],"class_list":{"0":"post-1371","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-berita","8":"category-peraturan"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1371","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1371"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1371\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1393,"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1371\/revisions\/1393"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1372"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1371"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1371"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1371"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}