{"id":1347,"date":"2021-07-27T15:14:54","date_gmt":"2021-07-27T08:14:54","guid":{"rendered":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=1347"},"modified":"2021-07-27T15:14:54","modified_gmt":"2021-07-27T08:14:54","slug":"pedoman-hari-ulang-tahun-hut-kemerdekaan-republik-indonesia-ke-76","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=1347","title":{"rendered":"Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76"},"content":{"rendered":"

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke 76 Tahun 2021 melalui Surat Edaran Nomor: 44765\/A.A7\/TU.02.03\/2021 tanggal 1 juli 2021.<\/p>\n

Dalam isi Suratnya, Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-462\/M\/S\/TU.00.04\/06\/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, kami mengimbau Saudara untuk:<\/p>\n

    \n
  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.<\/li>\n
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id<\/a>).<\/li>\n
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain\/tampilan website\/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan\/alat transportasi dinas, produk\/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dll. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.<\/li>\n
  4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.<\/li>\n
  5. Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.<\/li>\n
  6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine
    \natau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.<\/li>\n<\/ol>\n

    Penyelenggaraan hal-hal tersebut di atas wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/p>\n

    Download Surat Edaran Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-76<\/h3>\n

    Berikut surat edaran Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-76 yang dapat didownload disini<\/strong><\/a><\/p>\n

    Surat Penyampaian Tema HUT RI Ke 76 dapat didownload disini<\/strong><\/a><\/p>\n