{"id":126,"date":"2020-03-31T07:10:45","date_gmt":"2020-03-31T00:10:45","guid":{"rendered":"http:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=126"},"modified":"2020-05-10T07:27:03","modified_gmt":"2020-05-10T00:27:03","slug":"penyesuaian-sistem-kerja-pegawai-dalam-upaya-pencegahan-covid-19","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/mtsn2demak.sch.id\/?p=126","title":{"rendered":"Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Covid-19"},"content":{"rendered":"

MTs Negeri 2 Demak – Dalam kondisi pandemi penyeberan Virus Corona (Covid-19) menerapkan tugas kedinasan sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan virus corona (covid-19) dengan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2020.<\/p>\n

Berikut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Disease 2019 (Covid-19):
\n\t\t