Peraturan – MTs Negeri 2 Demak https://mtsn2demak.sch.id Unggul Dalam Prestasi, Santun Dalam Berbudi Tue, 31 Jan 2023 04:46:03 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.3 https://mtsn2demak.sch.id/wp-content/uploads/2020/05/cropped-LOGO_MTSN2DEMAK-32x32.png Peraturan – MTs Negeri 2 Demak https://mtsn2demak.sch.id 32 32 Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) MTs Negeri 2 Demak Tahun 2022 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1923 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1923#respond Tue, 31 Jan 2023 04:43:13 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1923 ]]> MTs Negeri 2 Demak, Senin 30 Januari 2023 dilaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun 2022. PKKM tahun 2022 ini merupakan penilaian tahunan yang ke 3 Kepala Madrasah Bapak Kasmuin, S.Ag., S.Pd., M.Pd. Untuk PKKM dua tahun sebelumnya dilaksanakan di MTs Negeri 6 Demak dimana pada saat itu Bapak Kepala Madrasah menjabat sebagai Kepala Madrasah di MTs Negeri 6 Demak.

Pada PKKM yang ke 3 ini Bapak Kepala Madrasah dinilai dari Tim Penilai dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak yaitu:

  1. Penilai 1 Bapak Wagimin, S.Pd., M.Pd.I
  2. Penilai 2 Bapak H. Kholil, S.Ag., M.S.I

Ada 4 Unsur yang dinilai dalam PKKM Tahunan MTs Negeri 2 Demak yaitu:

  1. Usaha Pengembangan Madrasah yang dikoordinatori oleh Bapak H. Nur Azis, S.Ag., M.Pd
  2. Pelaksanaan Tugas Managerial yang di Koordinatori oleh Ibu Tri Anitha Handayani, S.Pd
  3. Pengembangan Kewirausahaan yang dikoordinatori oleh Bapak Matkirom, S.Pd
  4. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan yang dikoordinatori oleh Ibu Hj. Shofwatun Rokhmah, S.Ag., M.Pd

Selama proses penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai, suasana berjalan tertib, aman, dan lancar, serta tim masing-masing koordinator mampu menunjukan bukti-bukti yang di tanyakan oleh tim penilai.

Diakhir penilaian langsung dilakukan review hasil penilaian oleh Tim Penilai. Dari hasil review tersebut secara keseluruhan hasil penilaian mendapatkan hasil yang sangat baik walaupun masih ada sedikit catatan-catatan yang perlu diperbaiki.

Hasil PKKM Tahunan Ke 3

Hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tahun 2022 yang merupakan Penilaian tahun ke 3 bagi Bapak Kasmuin, S.Ag., S.Pd., M.Pd diumumkan pada tanggal 31 Januari 2023 dengan hasil sebagai berikut:

NO TUGAS UTAMA NILAI
1. Usaha Pengembangan Madrasah 95,00
2. Pelaksanaan Manajerial 94,51
3. Pengembangan Kewirausahaan 94,44
4. Supervisi Tendik 95,45
JUMLAH 379,41
Rata-rata 94,85
Predikat Hasil Penilaian Kinerja Tahunan Amat Baik

Semoga hasil ini dapat dipertahankan dan dipertanggungjawabkan untuk penilaian tahun depan yang merupakan penilaian 4 tahunan.

]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1923 0
SK Penetapan Siswa MTs Penerima PIP Tahap II Tahun Anggaran 2022 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1725 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1725#respond Thu, 30 Jun 2022 20:50:45 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1725 ]]> Kementerian Agama Republik Indonesia melalui keputusan pejabat pembuat komitmen direktorat kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan madrasah direktorat jenderal pendidikan islam telah memtuskan penetapan siswa madrasah tsanawiyah penerima bantuan sosial program indonesia pintar (PIP) tahap 2 tahun anggaran 2022.

Penetapan siswa madrasah tsanawiyah penerima bantuan sosial program indonesia pintar (PIP) tahap 2 tahun anggaran 2022 ditetapkan dengan Nomor 3033 Tahun 2022 pada tanggal 6 Juni 2022.

Download SK Penetapan siswa madrasah tsanawiyah penerima bantuan sosial program indonesia pintar (PIP) tahap 2 tahun anggaran 2022

SK PIP MTs Tahap 2 Tahun anggaran 2022 dapat di download DISINI.

Demikian semoga bermanfaat.

]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1725 0
SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 MTs Negeri 2 Demak https://mtsn2demak.sch.id/?p=1699 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1699#respond Sat, 04 Jun 2022 02:45:25 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1699 ]]> Program Indonesia Pintar( PIP) Tahun Anggaran 2022 tahap 1 segera disalurkan, Siswa MTs Negeri 2 Demak pada tahap 1 penyaluran PIP tahun anggaran 2022 sejumlah 213 siswa sesuai dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesisswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomort 2555 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun 2022.

Download SK Penerima PIP Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 MTsN 2 Demak

Berikut kami sampaikan selengkapnya tentang Penerima PIP Tahap 1 Tahun Anggaran 2022 pada MTs Negeri 2 Demak dapat di download DISINI.

]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1699 0
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1695 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1695#respond Sat, 04 Jun 2022 01:03:31 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1695 ]]> Kementerian Agama Republik Indonesia melaui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2022/2023. Kaldik Tahun Pelajaran 2022/2023 disampaikan melalui surat edaran Nomor: B-1336/DJ.I/Dt.I.I./PP.00/06/2022, tanggal 3 Juni 2022 tentang Pengantar Kalender Pendidikan Tahun 2022.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3001 Tahun 2022.

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023

Selengkapnya tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat di download DISINI.

Demikian semoga bermanfaat.

]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1695 0
Pengukuhan UPZ MTs Negeri 2 Demak Periode 2022-2027 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1680 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1680#respond Tue, 24 May 2022 00:47:18 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1680 ]]> MTs Negeri 2 Demak, Senin 23 Mei 2022, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Demak resmi mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) MTs Negeri 2 Demak. UPZ MTs Negeri 2 Demak Periode 2022-2027 dikukuhkan langsung oleh ketua BAZNAS Kabupaten Demak Bapak H. Bambang Susetiarto, SIP.

Acara Pengukuhan UPZ MTs Negeri 2 Demak masa bhakti 2022-2027 dihadiri oleh Ketua BAZNAS dan staffnya. BAZNAS Kabupaten Demak mengukuhkan UPZ  MTs Negeri 2 Demak periode 2022-2027 sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Demak Nomor: Kep.11/WK 1/2022 tanggal 19 Mei 2022.

UPZ MTs Negeri 2 Demak Masa Bhakti 2022-2027

Penasehat: H. Abdul Rokhim, S.Ag., M.Pd.I (Ka.Sie Penmad KanKemenag Kab. Demak)

Pelaksana UPZ:

  1. Ketua: Drs. Karsono, M.Pd (Kepala MTs Negeri 2 Demak)
  2. Sekretaris: Samudi, ST (Ka.Ur.TU MTs Negeri 2 Demak)
  3. Bendahara: Muhammad Fauzi
  4. Seksi Pengumpulan: Siti Umaroh dan Sunardi, S.Pd
  5. Seksi Pendistribusian dan Pendayagunaan: Ali Rosat, S.Pd dan Matkirom, S.Pd
  6. Seksi Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan: H. Nur Azis, S.Ag, M.Pd dan Fadlan, S.Kom
]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1680 0
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1637 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1637#respond Mon, 09 May 2022 07:06:44 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1637 ]]> Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan petunjuk teknis penulisan blangko ijazah madrasah tahun pelajaran 2021/2022. Petunjuk teknis ini diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 tahun 2022.

Download Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat di download DISINI.

Demikian semoga bermanfaat.

]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1637 0
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan Sosialisasi Penyusunan SKP 2021 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1607 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1607#respond Thu, 17 Feb 2022 13:13:06 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1607 ]]> MTs Negeri 2 Demak, Kamis 17 Februari 2022 melaksanakan kegiatan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan Penyusunan SKP Tahun 2021. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan Sosialisasi SKP 2021 dilingkungan MTs Negeri 2 Demak dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Kegiatan Pembinaan Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Bpk Drs. H. Ahmad Muhtadi, M.Pd.I. diikuti segenap guru dan pegawai MTs Negeri 2 Demak. Dalam pembinaannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Demak Bpk. Drs. H. Ahmad Muhtadi, M.Pd.I menegaskan seorang PNS atau ASN harus memilki sikap yang tegas dan berani selama itu dalam hal yang benar.

Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2021 perlu diadakan karena merupakan hal yang baru mengenai penyusunan SKP, karena SKP tahun 2021 tidak seperti SKP tahun sebelumnya.

Sebagai narasumber sosialisasi SKP 2021 adalah Kasie Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Bpk H. Abdul Rokhim, S.Ag., M.Pd.I.

Dalam sosialisasinya Bpk. H. Abdul Rokhim, S.Ag., M.Pd.I menyampaikan bahwa penyusunan SKP 2021 sudah menggunakan dasar PermanRB nomor 8 tahun 2021.

Pada tahun 2021 PNS menyusun SKP persemester, semester 1 menggunakan aturan lama, dan semester 2 menggunakan aturan baru.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mempermudah bagi para PNS atau ASN dilingkungan MTs Negeri 2 Demak dalam menyusun SKP.

]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1607 0
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1581 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1581#respond Thu, 03 Feb 2022 18:16:28 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1581 ]]> Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19), surat edaran ini tertanggal 3 Februari 2022.

Bahwa dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, perlu dilakukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (COVID-19).

Maksud dan Tujuan SE Nomor 03 Tahun 2022

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19).

Ketentuan SE Nomor 03 Tahun 2022

  1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM Terbatas) dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua).
  2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1 (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.
  4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:
    a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
    b. pelaksanaan surveilans perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilansepidemiologis di satuan pendidikan;
    c. percepatan vaksinasi (COVID-19) bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
    d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Download SE Nomor 03 Tahun 2022

Selengkapnya tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) dapat di download DISINI.

]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1581 0
POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1572 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1572#respond Thu, 27 Jan 2022 00:41:35 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1572 ]]> Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022.

Latar Belakang

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan dimadrasah. Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhirpada satuan pendidikan, baik kelompok mapel wajib maupun lokal.

Tujuan Ujian Madrasah (UM)

Ujian Madrasah (UM) bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Fungsi Ujian Madrasah (UM)

  1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik;
  2. Umpan balik untuk proses perbaikan proses pembelajaran;
  3. Salah satu syarat penentuan kelulusan.

Download POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022

Selengkapnya tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat di download DISINI.

Demikian semoga bermanfaat.

]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1572 0
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1559 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1559#respond Mon, 24 Jan 2022 03:49:13 +0000 https://mtsn2demak.sch.id/?p=1559 ]]> Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan keputusan Nomor 7321 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022.

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 tanggal 31 Desember 2021.

Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip
profesionalitas tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional, mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidik dan kepengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan.

Download Juknis Penyaluran TPG pada Madrasah Tahun 2022

Selengkapnya tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022 dapat di download DISINI.

Juknis Penyaluran TPG pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Demikian semoga bermanfaat.

]]>
https://mtsn2demak.sch.id/?feed=rss2&p=1559 0